SKB 3 Menteri, Aturan Seragam Agama Dicabut
(Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, foto:istimewa)
JAKARTA, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan ultimatum kepada seluruh
pemerintah daerah dan sekolah negeri agar mencabut aturan yang mewajibkan atau
melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
"Pemda dan
kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut
tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan,"
katanya dalam konferensi pers daring yang disiarkan dalam YouTube Kemendikbud,
Rabu (3/2).
Perintah tersebut
diungkapkan berdasarkan surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Nadiem
bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas siang ini.
Melalui SKB itu,
ketiganya melarang semua sekolah negeri di penjuru daerah, kecuali Provinsi
Aceh, membuat aturan yang melarang atau mewajibkan siswa dan guru memakai
seragam dengan kekhususan agama.
Nadiem menegaskan
keputusan soal seragam merupakan hak guru, siswa dan orang tua secara individu.
Jadi dengan berlakunya SKB tersebut, guru dan siswa bebas memilih seragam dan
atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama
"Saya tekankan,
agama apapun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis agama di
dalam sekolah negeri di Indonesia itu adalah keputusan guru, keputusan murid
sebagai individu," ucap dia.
Jika ada pihak yang
melanggar, baik itu sekolah dan pemerintah daerah, mantan bos Go-jek itu
menegaskan akan ada sanksi. Ia mengancam sekolah bisa tidak diberikan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari pemerintah jika
melanggar.
Ia mengatakan
pengawasan dan pembinaan akan dilakukan bersama-sama dengan lintas kementerian
dan pemerintah daerah.
Kementerian Agama
berperan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang
moderat pada pemerintah daerah atau sekolah yang melanggar SKB.
Nadiem meminta orang
tua, siswa dan guru ikut terlibat dalam pengawasan aturan berseragam di
sekolah. Jika mendapati pelanggaran ia menyarankan masyarakat segera mengadu ke
Kemendikbud.
"Kami beri
kesempatan pengaduan terkait pelanggaran SKB 3 menteri ini di Kemendikbud
dengan unit layanan terpadu dengan pusat panggilan 177 dan berbagai portal,
website, email dan portal LAPOR," tuturnya.(sumber:CNNIndonesia.com)